- Menyatakan Terdakwa HERMANSYAH ALS. GONDRONG BIN RUSAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebih 5 (lima) gram?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih setelah disisihkan untuk pengujian lab. sebanyak 8,83 (delapan koma delapan tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Malboro warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- Uang tunai sejumlah Rp564.000,00 (lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Viar tanpa nomor polisi;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 629/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 629/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulwan Maluf |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tia Rusmaya, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 629/Pid.Sus/2021/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 629/Pid.Sus/2021/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 629/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik229