Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Kot |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratriningtias Ariani |
Hakim Anggota | Trisno J. Simanullang, Wahyu Noviarini |
Panitera | - Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN YUSRIL alias GUN bin M. ASLI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN YUSRIL alias GUN bin M. ASLI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair kesatu dan kedua Penuntut Umum;4. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan subsidair kesatu dan kedua Penuntut Umum tersebut;5. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN YUSRIL alias GUN bin M. ASLI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;6. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;9. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) kotak berwarna hijau berisikan:? 6 (enam) buah plastik klip ukuran besar berisi kristal putih yang diduga sabu paket 1 (satu) kantong/10 (sepuluh) gram;? 11 (sebelas) plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu paket 5 (lima) gram; ? 5 (lima) plastik klip paket 2,5 (dua koma lima) gram;? 1 (satu) buah plastik klip paket 3 (tiga) gram;? 1 (satu) buah timbangan digital;- 1 (satu) tas kecil warna hijau berisikan:? 1 (satu) pak plastik klip bening berbagai ukuran;? 1 (satu) buah kotak kecil Mentos warna biru berisikan:? 1 (satu) plastik klip bening berisikan 1 (satu) gram narkotika jenis sabu;? 1 (satu) plastik klip bening berisikan 3 (tiga) butir pil ekstasi warna hijau merk Eprlove;- 1 (satu) dompet kecil warna pink kombinasi yang berisikan:? 6 (enam) buah plastik klip berisi paket Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);? 14 (empat belas) plastik klip paket Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);? 11 (sebelas) plastik klip paket Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);? 13 (tiga belas) plastik klip paket Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);? 15 (lima belas) plastik klip paket Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);? 12 (dua belas) plastik klip paket Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);- 2 (dua) empel daun kering yang diduga ganja;- 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong);- 1 (satu) buah timbangan digital;- 3 (tiga) unit handphone merk Samsung;Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n. SONI SANJAYA alias SONI bin RADEN RUSBIDI (alm);10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Kot
Statistik2312