- Menyatakan Anak Fitrah Dermawan Ferdiansyah als Fitrah Bin (Alm) Irwan Sahputra Lubis, Anak Risky als Kitok Bin Zulfikar dan Anak Riski Kurnia als Riski Bin Syarifuddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak Fitrah Dermawan Ferdiansyah als Fitrah Bin (Alm) Irwan Sahputra Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru dan Pelatihan Kerja selama 3 (tiga) bulan dan kepada Anak Risky als Kitok Bin Zulfikar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru dan Pelatihan Kerja selama 5 (lima) bulan, serta kepada Anak Riski Kurnia als Riski Bin Syarifuddin oleh karena itu dengan tindakan perawatan berupa rehabilitasi psikososial di BRSAMPK (Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus) Pekanbaru selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak Fitrah Dermawan Ferdiansyah als Fitrah Bin (Alm) Irwan Sahputra Lubis dan Anak Risky als Kitok Bin Zulfikar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak Fitrah Dermawan Ferdiansyah als Fitrah Bin (Alm) Irwan Sahputra Lubis dan Anak Risky als Kitok Bin Zulfikar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pack plastik klep warna bening;
- 1 (satu) unit timbangan merek POCKET SCALE warna hitam;
- 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam;
- 8 (delapan) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klep warna bening;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna orange;
- 1 (satu) helai celana panjang kargo warna loreng;
- Uang tunai senilai Rp572.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi Redmi 9 warna biru dongker;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BM 5483 AK;
- 1 (satu) unit timbangan merek Camry warna silver;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merek Xiaomi Redmi 9c warna biru dongker;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BM 2978 XH;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BM 5483 AK;
- 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy Note 2 warna putih;
- 1 (satu) unit HP merek Huawei warna cream;
- 1 (satu) unit HP merek Oppo F1s warna cream kombinasi putih
Putusan PN BENGKALIS Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bls |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rentama Puspita Farianty Situmorang |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama M. Syahrul Rizan Als Ijan Bin Samsul Kamal; 6. Membebankan Para Anak membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 23/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bls
Statistik849