- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Konvensi dengan Para Tergugat Konvensi terhitung sejak tanggal 4 Juni 2020;
- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar hak-hak normatif sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Tergugat Konvensi secara tunai dan sekaligus sebagai berikut :
- Kepada Tergugat I atas nama Ivo Krisnadi sejumlah Rp.43.734.443,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat II atas nama Abd.Rahman sejumlah Rp.43.734.443,- (empat puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat III atas nama Sahroni sejumlah Rp.40.610.554,- (empat puluh juta enam ratus sepuluh ribu lima ratus lima puluh empat rupiah);
- Kepada Tergugat IV atas nama M.Ismail sejumlah Rp.42.619.308,- (empat puluh dua juta enam ratus sembilan belas ribu tiga ratus delapan rupiah);
- Kepada Tergugat V atas nama Ismail sejumlah Rp.30.430.863,- (tiga puluh juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat VI atas nama Habibi sejumlah Rp.36.530.836,- (tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
- Kepada Tergugat VII atas nama Sobirin sejumlah Rp.39.575.072,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah);
- Kepada Tergugat VIII atas nama Rizki Akbar sejumlah Rp.30.442.363,- (tiga puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat IX atas nama Amin Setiawan sejumlah Rp.36.530.836,- (tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
- Kepada Tergugat X atas nama M.Amin sejumlah Rp.30.442.363,- (tiga puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat XI atas nama Andi Chandra sejumlah Rp.36.530.836,- (tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
- KepadaTergugat XII atas nama Taufik sejumlah Rp.30.442.363,- (tiga puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat XIII atas nama Rahman sejumlah Rp.30.442.363,- (tiga puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat XIV atas nama M.Zaiyadi sejumlah Rp.30.442.363,- (tiga puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat XV atas nama Al Ahyudi sejumlah Rp.24.344.690,- (dua puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh rupiah);
- Kepada Tergugat XVI atas nama Amar Hanafi sejumlah Rp.30.442.363,- (tiga puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat XVII atas nama Roy Wijaksono sejumlah Rp.30.430.863,- (tiga puluh juta empat ratus empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat XVIII atas nama Edison sejumlah Rp.24.335.490,- (dua puluh empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);
- Kepada Tergugat XIX atas nama Ishak sejumlah Rp.36.530.836,- (tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
- Kepada Tergugat XX atas nama Iskandar Z sejumlah Rp.30.430.863,- (tiga puluh juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat XXI atas nama Joniansyah sejumlah Rp.30.430.863,-(tiga puluh juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat XXII atas nama Ridwan sejumlah Rp.42.603.208,- (empat puluh dua juta enam ratus tiga ribu dua ratus delapan rupiah);
- Kepada Tergugat XXIII atas nama Agus Sahrial sejumlah Rp.30.430.863,- (tiga puluh juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat XXIV atas nama Samsul Bahri sejumlah Rp.30.430.863,- (tiga puluh juta empat ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah);
- Kepada Tergugat XXV atas nama Asan Firdaus sejumlah Rp.36.530.836,- (tiga puluh enam juta lima ratus tiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 4 Juni 2020;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAMBI Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annisa Bridgestirana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Bayani, Br Hakim Anggota Rapnauli Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI : Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Para Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara: Total yang harus dibayarkan oleh Penggugat Konvensi kepada Para Tergugat Konvensi yaitu sejumlah Rp.849.450.744,-(delapan ratus empat puluh sembilan juta empat ratus lima puluh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah). 4. Menolak Gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini sejumlah Rp.3.337.500,- (tiga juta tiga ratus tigapuluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara berimbang, yaitu sebesar Rp.1.668.750,- (satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan sebesar Rp.1.668.750,- (satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) untuk Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jmb
Statistik14026