- Menyatakan terdakwa ASMINUZAR ALS NIZAR BIN ASRIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN?, sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ASMINUZAR ALS NIZAR BIN ASRIL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan tertanggal 02-12-2019 an. Toko MAS BUDI untuk pembelian 20 Dus Paseo Soft GT 250, 2 Dus Paseo Box GT 120, dan 5 Dus Paseo Hanky GT dengan nilai Rp 8.270.460,- ;
- 1 (satu) lembar Nota Penjualan tertanggal 28-08-2019 an. Toko MAS BUDI untuk pembelian 10 Dus Nice Soft GT 200 dan 2 Dus Alfa 1000 Gram dengan total nilai Rp 4.262.801,-
- 1 lembar Daftar Nota Yang Tidak Disetorkan tertanggal 05 Maret 2020 dengan total nilai Rp 222.589.716,- , serta 25 faktur penjualan, dan 20 lembar Nota Penjualan dengan sales an. ASMUNIZAR ;
- 1 lembar Daftar Selisih Barang Yang Belum Di Bayarkan tertanggal 05 Maret 2020 dengan nilai Rp 33.079.512,- serta 3 lembar faktur Penjualan dengan Sales an. ASMUNIZAR;
- 38 lembar Faktur Penjualan warna merah serta Nota Penjualan warna merah dengan sales an. ASMUNIZAR;
Putusan PN JAMBI Nomor 512/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 512/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana, Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Risa Fitriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada CV Pagoda Jaya melalui SURYADI KAMTO, S.E. Als SURYADI Anak Dari KAMTO EDI. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 512/Pid.B/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 512/Pid.B/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 512/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik8523