- MenyatakanTerdakwaDiky Eka Putra bin Suhermantersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Xeon GT 125 YMZ-FI Tahun 2014 Nopol BH 4976 YU Nomor rangka MH32SV00AEJ208356 Nomor Mesin 2SV-208138, STNK antas nama NANDA PERTIWI PUTRI beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar STNK dari sepeda motor merk Yamaha Xeon GT 125 YMZ-FI Tahun 2014 Nopol BH 4976 YU Nomor rangka MH32SV00AEJ208356 Nomor Mesin 2SV-208138, STNK antas nama NANDA PERTIWI PUTRI;
- 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam dengan motif warna putih bertuliskan EVOLUTION NEWS;
- 1 (satu) lembar kaos warna hitam bertuliskan ALL STAR CONVERSE;
- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru;
- 1 (satu) buah masker kain scuba warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak amal yang terbuat dari alumunium dan kaca beserta dengan kunci dan gemboknya;
- Rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP);
- 1 (satu) batang lidi dengan panjang 40 cm;
Putusan PN JAMBI Nomor 563/Pid.B/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 563/Pid.B/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana, Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa; Dikembalikan kepada saksiMartha Adhy Putra; Dimusnahkan; 6. Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 563/Pid.B/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 563/Pid.B/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 563/Pid.B/2020/PN Jmb
Statistik865