- MenyatakanTerdakwaBUNAIYYA HANIF BIN ALM MUKTAR SUFI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara perbarengan sebagaimana dalamdakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran pinjaman sementara untuk pembelian 1 (satu) unit mobil Avanza tahun 2016 s/d tahun 2017;
- 1 (satu) Unit Mobil Type CRV RM12WD2 2.0 Ckd warna abu-abu muda metalik tahun 2012 dengan nomor rangka MHRRM1730CJ300156 Nosin R20A59400950 Nopol BK1496 ZK;
- 1 (satu) Lembar STNK Nopol BK 1496 ZK A.n SUPRIYATIN dengan nomor 00491838;
- 1 (satu) buah BPKB (asli) Dengan Nomor : 4100881/A;
- 1 (satu) Lembar Stnk (asli) No Pol ( BL 1268 GU ) Merk Toyota Type FJ40 Land Cruiser ( Hard Top ) Jenis Mopen Model Jeep tahun 1981 No Rangka : FJ40343003 Nosin : 0707688 nama pemilik M Arif;
- 1 (satu) lembar kwitansi DUTA MOBIL yang ditandatangani diatas materai 6000 oleh sdr. Bunaiyya Hanif tertanggal 23 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi Duta Mobil yang ditandatangani oleh sdr. Bunaiyya Hanif tertanggal 20 Mei 2020;
-
Dikembalikan Kepada Saksi Wisqarni Bin Balian;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima yang bertuliskan sudah terima dari Teuku Irmasnyah sebanyak Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) untuk pembayaran panjar satu unit mobil avanza tahun 2015 yang dibuat pada tanggal 28 Juli 2020 dan stepel duta mobil serta ditandatangani oleh BUNAIYYA HANIF;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanda terima yang bertuliskan sudah terima dari Teuku Irmasnyah sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran DP 1 (satu) unit mobil baru/bekas TOYOTA AVANZA Mopen Tahun 2015 warna hitam No. Pol B 1212 CG Noka: MHKM1M1BA3JFJ123529 Nosin K3 M66021 keterangan diteria dibuat di Aceh Besar tanggal 29 Juli 2020 di stempel oleh Bunaiyya Hanif;
-
Dikembalikan kepada saksi Teuku Irmansyah Bin (Alm) Teuku Abbas;
-
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JANTHO Nomor 61/Pid.B/2021/PN Jth |
|
Nomor | 61/Pid.B/2021/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saptika Handhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Br Hakim Anggota Syara Fitriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Defiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi Munzir Bin Fauzi; Dikembalikan Kepada Saksi Taufik Bin Ibrahim; Dikembalikan Kepada Saksi Rafi Darmawan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2021/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2021/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 61/Pid.B/2021/PN Jth
Statistik9945