Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 162/Pid.B/LH/2021/PN Kot |
|
Nomor | 162/Pid.B/LH/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kehutanan |
Kata Kunci | kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maurits M. Ricardo Sitohang |
Hakim Anggota | Wahyu Noviarini, Zakky Ikhsan Samad |
Panitera | - Martha Diana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Giyarto bin Giman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit truk Fuso merk Hino dengan Nomor Polisi: BG 8123 H, warna merah, dengan Nomor Mesin: H07D-AJ-17370, Nomor Rangka MJEFF173NYKA-13897; - 1 (satu) buah STNK mobil truk Fuso merk Hino dengan Nomor Polisi BG 8123 H, warna merah, dengan Nomor Mesin: H07D-AJ-17370, Nomor Rangka MJEFF173NYKA-13897, atas nama pemilik PT. Lingga Karya;- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna silver; - 1 (satu) buah kartu ATM BRI;- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna hitam; dan - 39 (tiga puluh sembilan) batang kayu jenis Sonokeling berbentuk balken ukuran antara 1 (satu) meter sampai 1,5 (satu koma lima) meter; Digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Nomor Register 163/Pid.B/LH/2021/PN Kot dengan terdakwa a.n. Agus Sidik Purnomo bin Sukadi;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.B/LH/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 162/Pid.B/LH/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.B/LH/2021/PN Kot
Statistik204154