- Menyatakan Terdakwa ELPINA IDOLA MALAU, S.Pd tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir/terlampaui;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah flashdisk merk Sandisk 8 GB warna merah hitam yang berisi rekaman video;
- 2 ( dua ) lembar print out screenshot akun facebook IsaBela Memori Miracle Malau;
- 8 ( delapan ) lembar print out screenshot akun facebook Malau Miracle Isabela memosi ( Idola );
- 1 ( satu ) buah flashdisk merk Vandisk warna hitam 4 GB yang berisi hasil ekstrak akun facebook Malau Miracle Isabela Memori ( Idola ) milik Elpina Idola malau, S.Pd;
- 1 ( satu ) unit handphone merk OPPO type CPH1729 warna hitam dengan IMEI 1 : 868503032870952 yang menggunakan sim card nomor 081370030835 dan pasword 0404;
Putusan PN MEDAN Nomor 1014/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 1014/Pid.Sus/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhd. Ali Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Somadi, Br Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nahlah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dimusnahkan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1014/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1014/Pid.Sus/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1014/Pid.Sus/2020/PN Mdn
Kasasi : 4787 K/Pid.Sus/2022
Banding : 1540/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik413322