- Menyatakan Terdakwa Hendri Tosman Pgl. Bj tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Alat Berat Jenis Excavator Merek Komatsu PC 200 Warna Kuning Beserta Kunci Kontak;
- 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel merek Mitshubishi BA 9926 HU warna Kuning beserta kunci kontak;
- Muatan batu yang terdapat dalam 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel merek Mitshubishi BA 9926 HU warna Kuning;
- 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Colt Diesel merek Mitshubishi BA 8662 GU warna Kuning beserta kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Dump Truck Colt Diesel merek Mitshubishi BA 8662 GU warna Kuning atas nama Dori Mariska;
Putusan PN PAINAN Nomor 34/Pid.B/LH/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 34/Pid.B/LH/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sukma Triana Sari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Dewi Marlena Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Asrul; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Dori Mareska 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/LH/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/LH/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/LH/2021/PN Pnn
Statistik10318