Putusan PN SEMARANG Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Anton Catur Sulistiyo, Suwardiyono |
Panitera | Heru Satriawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I: Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian; Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini karena disharmonis; Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat sebagai berikut: Penggugat IUang Pesangon : Rp2.715.000 x 9 bulan = Rp24.435.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp2.715.000 x 3 bulan = Rp 8.145.000,00Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan:15% x (Rp24.435.000 + Rp8.145.000) = Rp 4.887.000,00Sisa cuti yang belum diambil : Rp90.500 x 10 hari = Rp 905.000,00 +Jumlah = Rp38.372.000,00(tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) Penggugat IIUang Pesangon : Rp2.800.000 x 9 bulan = Rp25.200.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp2.800.000 x 4 bulan = Rp11.200.000,00Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan:15% x (Rp25.200.000 + Rp11.200.000) = Rp 5.460.000,00Sisa cuti yan belum diambil : Rp93.333,33 x 7 hari = Rp 653.333,33 +Jumlah = Rp42.513.333,33(empat puluh dua juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh tiga sen) Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama dirumahkan terinci sebagai berikut: Penggugat I: Rp2.715.000 x 4 bulan = Rp10.860.000,00 Penggugat II: Rp2.800.000 x 2 bulan = Rp 5.600.000,00 Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan surat keterangan kerja kepada Penggugat I yang bekerja selama 8 tahun 10 bulan sebagai operator amplas dan Penggugat II yang bekerja selama 9 tahun 11 bulan sebagai ketua regu packing; Membebankan biaya perkara Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Negara; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | PHI |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Statistik22243