- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini karena disharmonis;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat sebagai berikut:
- Penggugat I
- Penggugat II
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah Para Penggugat selama dirumahkan terinci sebagai berikut:
- Penggugat I: Rp2.715.000 x 4 bulan = Rp10.860.000,00
- Penggugat II: Rp2.800.000 x 2 bulan = Rp 5.600.000,00
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan surat keterangan kerja kepada Penggugat I yang bekerja selama 8 tahun 10 bulan sebagai operator amplas dan Penggugat II yang bekerja selama 9 tahun 11 bulan sebagai ketua regu packing;
- Membebankan biaya perkara Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Negara;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SEMARANG Nomor 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg |
|
Nomor | 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anton Catur Sulistiyo, Br Hakim Anggota Suwardiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Heru Satriawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Uang Pesangon : Rp2.715.000 x 9 bulan = Rp24.435.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp2.715.000 x 3 bulan = Rp 8.145.000,00 Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan: 15% x (Rp24.435.000 + Rp8.145.000) = Rp 4.887.000,00 Sisa cuti yang belum diambil : Rp90.500 x 10 hari = Rp 905.000,00 + Jumlah = Rp38.372.000,00 (tiga puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) Uang Pesangon : Rp2.800.000 x 9 bulan = Rp25.200.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja : Rp2.800.000 x 4 bulan = Rp11.200.000,00 Uang Penggantian Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan: 15% x (Rp25.200.000 + Rp11.200.000) = Rp 5.460.000,00 Sisa cuti yan belum diambil : Rp93.333,33 x 7 hari = Rp 653.333,33 + Jumlah = Rp42.513.333,33 (empat puluh dua juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah tiga puluh tiga sen) |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | PHI |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 24/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Statistik23643