Putusan PN RANAI Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Ran |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2021/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Betari Karlina |
Hakim Anggota | Roni Alexandro Lahagu, M. Fauzi. N |
Panitera | Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - UNTUK PIDANA : HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa RAJA DASAAT ALIAS DAS bin RAJA ADNAN SULAIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) unit handphone merk Redmi 4X warna hitam dengan nomor kartu 081270020333;? 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);? 3 (tiga) buah korek api gas yang sudah dirakit;? 1 (satu) buah kertas rokok yang sudah dirakit;? 2 (dua) buah cotton bud dalam kondisi terpisah pada saat ditemukan.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Ran.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Ran.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2021/PN Ran
Lainnya : 382/PID.SUS/2021/PT PBR
Statistik10518