Putusan PTA SURABAYA Nomor 387/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 387/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmudi |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Zainul Hudaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADLI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Bondowoso Nomor 0079/Pdt.G/2021/PA.Bdw tanggal tanggal 19 Agustus 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Muharram 1443 Hijriyah dengan mengadili sendiri ; Dalam Konpensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah :2.1. Sebuah mobil Merk Daihatsu Zebra Tahun 1993 No Polisi P 0860 BZ, warna Hijau Metalik nomor rangka MHFE2CJ3J8KO14904 nomor mesin DB8530 (Obyek sengketa I);2.2 Sebuah sepeda Motor Honda Beat Tahun 2014 No Polisi P 6823 AF (obyek sengketa II );2.3 Perabotan Rumah Tangga ( obyek sengketa III ) yaitu : 2.3.1.Sebuah Kulkas 2 pintu merek polytron ; 2.3.2.Sebuah Mesin cuci merek sharp ; 2.3.3.Sebuah Lemari 2 pintu warna sawo matang ; 2.3.4.Dua buah Kasur kapuk; 2.3.5.Sebuah TV tabung merek Sharp 21 inch ; 2.3 6.Sebuah TV Lcd merek Panasonik 21 inch ; 2.3 7.Sebuah kompor merk rinai ; 2.3.8.Sebuah gilingan kelapa dan Presto;2.4 Seekor Sapi betina dan seekor anak sapi berumur sekitar 3 bulan Obyek sengketa IV);2.5. Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 2.6. Sebuah bangunan rumah permanen berukuran 12 M x 14 M di Kali Tapen Dusun Legung Desa Kali Tapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso ( obyek sengketa V );2.7.Tanah Pekarangan berukuran 15,60 M2 x 32,30 M2 = 503,88 M2 di Dusun Legung, Desa Kali Tapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso dengan batas-batas sebagai berikut :- Batas Utara : Sawah P Sur- Batas Timur : Pek Gd.Boenija bin P Tjam- Batas Selatan : Jalan Desa- Batas Barat : Pek Kurniawati (obyek sengketa VII);- 2.8. Sebidang sawah ( sawah Penukar ) berukuran 10.30 M2 x 58,10 M2 = 598,43 M2 di Kali Tapen Dusun Legung, Desa Kali Tapen Kecamatan Tapen Kabupaten Bondowoso dengan batas-batas sebagai berikut :- - Batas Utara : Sawah P Suhra Sripa- Batas Timur : Pek. P soebari / Sukarni- Batas Selatan : Selokan- Batas Barat : Selokan 3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (setengah) bagian dari harta tersebut;4. Menghukum Penggugat danTergugat untuk membagi harta bersama tersebut secara natura jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang yang hasilnya dibagai untuk Penggugat dan untuk Tergugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;Dalam RekonpensiMenolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Membebankan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp. 2.405.000,00,- (dua juta empat ratus lima ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 387/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 387/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 387/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 0079/Pdt.G/2021/PA.Bdw
Statistik6829