- Menyatakan Terdakwa ANDI VERYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Menyampaikan Surat Pemberitahuan Dan / Atau Keterangan Yang Isinya Tidak Benar? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANDI VERYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan denda sebesar Rp 2.595.727.180,- (Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Delapan Puluh Rupiah) dikurangi uang titipan Terdakwa sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang diperhitungkan sebagai pembayaran Pidana Denda sebagaimana surat perintah Penitipan Uang B-4 Nomor : Print-03/L.5.10/Ft.2/06/2021 sehingga terdakwa dibebankan Pidana Denda menjadi sebesar Rp. 2.445.727.180,- (Dua milyar Empat ratus Empat Puluh lima juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Nomor 1) SPT Masa PPN Masa Agustus 2018 Pembetulan ke-3 PT SUMBER SOLUSI MULTINDO sampai dengan Nomor 226) Foto copy rekening koran Bank Central Asia nomor rekening: 08575072395 a.n. EFDA YENI, sebagaimana terlampir dalam bekas perkara.
Putusan PN JAMBI Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Harmilina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Poin 1 sd 226 tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Kasasi : 1145 K/Pid.Sus/2022
Banding : 115/PID.SUS/2021/PT.JMB
Statistik27891