- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Noor Firdaus Alias Daus Bin Syafrudinoor dan Terdakwa II Fitri Rahman Alias Fitri Bin (alm) Nur Ifansyah tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhammad Noor Firdaus Alias Daus Bin Syafrudinoor oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Terdakwa II Fitri Rahman Alias Fitri Bin (alm) Nur Ifansyah dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu;
- 2 (dua) buah pipet kaca yang masih tersisa narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Warna Biru;
- 1 (satu) buah helm warna hitam;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTABARU Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dias Rianingtyas, Hakim Anggota Masmur Kaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Surono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Banding : 170/PID.SUS/2021 PT Bjm
Statistik1602