- Menyatakan bahwa Terdakwa ATIK SUMIYATI BIN TOTONG SUWARNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ATIK SUMIYATI BIN TOTONG SUWARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa :
- 5 (lima) lembar Rekening Tahapan Xpresi BCA (rekening koran) atas nama WAHYUNI NURKUMALA no. Rekening 4560898695.
- 3 (tiga) lembar Rekening Tahapan BCA (rekening koran) atas nama YOSITA ENDRIYANI no. Rekening 1530425726.
- 13 (tiga belas) lembar Prin Out percakapan WA antara WAHYUNI NURKUMALA dengan ATIK SUMIYATI.
- 4 (empat) lembar kertas nota berwarna putih bukti penjualan sembako pada hari Kamis tanggal 17 bulan 9 tahun 2020 atas nama MBAK AYOSHI DISPERINDAG MADIUN.
- 1 (satu) lembar kertas nota berwarna putih bukti pembelian sembako atas nama Bu ARI tertanggal 17 bulan 9 dari gudang sembako VIVI VIONITA.
- 3 (tiga) lembar kertas nota berwarna putih bukti pembelian sembako atas nama ARI tertanggal 17 September 2020 dari toko Bumi Agung WEMPI SUSANTO.
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri nomor rekening 1710004893619 atas nama ATIK SUMIYATI
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MADIUN Nomor 31/Pid.B/2021/PN Mad |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Mad |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rachmat Kaplale |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endratno Rajamai, Mhbr Hakim Anggota Christine Natalia Sumurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunjoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi WAHYUNI NURKUMALA |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2021/PN_Mad.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2021/PN_Mad.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Mad
Statistik9019