Putusan PN SALATIGA Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Slt |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2021/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dian Arimbi, Hakim Anggota Yustisia Permatasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudha Istika Pamikatsih K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaRangga Praditya Fajar Prabowo alias Thole bin Sugiyantotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? dan ?Menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2)? sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama11 (sebelas) bulandan denda sejumlahRp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Halaman 46 dari 48 Putusan Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Slt4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 warna coklat yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip warna bening yang masing[1] masing plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir obat jenis pil Yarindu (pil bulat warna putih bertuliskan huruf ?Y?); - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok ESSE BERRY POP warna putih yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip warna bening yang masing-masing plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir obat jenis pil Yarindu (pil bulat warna putih bertuliskan huruf ?Y?); - 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 16 warna coklat yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip warna bening yang masing[1] masing plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir obat jenis pil Yarindu (pil bulat warna putih bertuliskan huruf ?Y?); - 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya berisi 7 (tujuh) plastik klip warna bening yang masing-masing plastik berisi @ 10 (sepuluh) butir obat jenis pil Yarindu (pil bulat warna putih bertuliskan huruf ?Y?); - 1 (satu) buah tas kain slempang warna kuning bertuliskan WHILE WE ARE YOUNG yang didalamnya berisi: 1 (satu) strip bungkus warna biru berisi 10 (sepuluh) butir obat / pil bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg; 1 (satu) strip bungkus warna biru berisi 5 (lima) butir obat / pil bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg; 1 (satu) strip bungkus warna biru berisi 2 (dua) butir obat / pil bertuliskan ATARAX 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg; Dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) - 1 (satu) buah handphone merk OPPO F1 S warna Gold berikut simcardnya; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 47/Pid.Sus/2021/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2021/PN Slt
Statistik729