- Menyatakan Terdakwa Widy Afriantino Bin Adman Wahyudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman serta tanpa hak memiliki Psikotrofika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Widy Afriantino Bin Adman Wahyudi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 2,89 gram;
- 1 (satu) linting kertas warna putih yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,47 gram;
- 2 (dua) butir obat ALPRAZOLAM;
- 1 (satu) buah dompet bertuliskan PRENAGEN warna merah muda.
- 1 (satu) unit kendaraan R4 merk DAIHATSU GRAND MAX, Nopol : F-8911-GY, No. Rangka : MHKB3BA1JGK041328, No. Mesin : K3MG87731 berikut STNK a.n. WIDY AFRIANTINO dan kunci kontaknya.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 212/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizky Mubarak Nazario, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dirampas Untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 212/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 212/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik5013