- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Pemohon sebagai Wali terhadap anak-anak:
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 14/Pdt.P/2021/PN Kfm |
|
Nomor | 14/Pdt.P/2021/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengangkatan Wali Bagi Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eka Rizky Permana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eka Rizky Permana |
Panitera | Panitera Pengganti Riris Emanuela Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: a. Atalya Chrivania Putri Ugur, Jenis Kelamin Perempuan, Umur 17 tahun, Tempat Tanggal Lahir : Kefamenanu, 29 Juni 2004, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 23/2005 yang dikeluarkan oleh Bupati Timor Tengah Utara pada tanggal 29 Januari 2005; b. Ezra Christyo Narendra Ugur, Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 15 tahun, Tempat Tanggal Lahir : Kefamenanu, 29 Agustus 2006, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 116/2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara pada tanggal 26 September 2006; c. Chrisazel Fortunio Kevin Ugur, Jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 8 Tahun dan 9 Bulan, Tempat Tanggal Lahir : Kefamenanu, 21 Desember 2012, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5303-LU-09022013-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara pada tanggal 28 Juli 2021; 3. Menetapkan Pemohon berhak mewakili kepentingan 3 (tiga) orang anak tersebut khususnya untuk melakukan perbuatan hukum mengurus hak pensiun dari almarhum TONY YUSUF GERCIA UGUR, yang merupakan Ayah kandung dari 3 (tiga) anak tersebut yang selanjutnya dipergunakan sepenuhnya untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar serta menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi 3 (tiga) anak tersebut; 4. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.286.000.00,- (Dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.P/2021/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.P/2021/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 14/Pdt.P/2021/PN Kfm
Statistik10055