- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Yeffi Hendra Gunawan bin Indra Maidalis)untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Intan Oktavia binti Awaludin) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;
- Menetapkan telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pemohon dan Termohon dalam proses mediasi tanggal 19 Oktober 2021 yang isinya sebagai berikut:
- Nafkah Iddah Termohon selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Yeffi Hendra Gunawan bin Indra Maidalis) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Intan Oktavia binti Awaludin) sebelum ikrar talak diucapkan nafkah madhiyah sejumlah Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA PAINAN Nomor 599/Pdt.G/2021/PA.Pn |
|
Nomor | 599/Pdt.G/2021/PA.Pn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zakiyah Ulya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rifka Zainal, Br Hakim Anggota Deza Emira |
Panitera | Panitera Pengganti: Rizal Razai Thamrin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 3.1 Bahwa Hak asuh anak bernama Yusuf Gunawan Maidalis Bin Yeffi Gunawan, laki-laki, lahir 16 Agustus 2019 berada di bawah hadhanah Termohon (Intan Oktavia Binti Awaludin); 3.2 Bahwa nafkah anak tersebut dalam point (3.1) di atas dibebankan kepada Pemohon untuk dibayarkan kepada Termohon sejumlah Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya di luar biaya kesehatan dan pendidikan. 3.3 Bahwa apabila permohonan cerai dikabulkan maka hak-hak Termohon sebagai isteri yang diceraikan yang akan dibayarkan Pemohon sebelum ikrar talak adalah sebagai berikut: 4. Menghukum Pemohon dan Termohon mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam proses mediasi tanggal 19 Oktober 2021; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 599/Pdt.G/2021/PA.Pn
Statistik314