- Menyatakan Terdakwa Rio Maulana Bin Sarsito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dalam dakwaan Primer Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rio Maulana Bin Sarsito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rio Maulana Bin Sarsito dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama: 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan agar barang Menyatakan barang bukti :
Putusan PN SURAKARTA Nomor 164/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endang Makmun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurul Hidayah, Br Hakim Anggota Sunaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Harsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) paket / plastik kecil transparan berisi shabu dengan sisa berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,63321 Gram. - Sebuah bungkus rokok merk Menara. - Seperangkat alat hisap shabu (bong). - 1 (satu) unit Hp Lenovo warna putih Simcard Axis No 083 148 740 263. Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Menetapkan agar Terdakwa RIO MAULANA Bin SARSITO membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik4915