- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 Nopember 1999 menurut tata cara agama Katholik di Gereja Katholik Santo Fransiskus Xaverius Bolan dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Belu sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 01/DP/CS/ATB/2003, tanggal 14 Januari 2003, adalah sah menurut hukum dan putus karena perceraian;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat bernama :
- JOHANES RAFAEL ANAIT, lahir pada tanggal 9 Juli 2004, ditetapkan berada dalam pengawasan, asuhan dan didikan Tergugat sampai anak tersebut mencapai usia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah tanpa mengurangi hak dari Penggugat selaku ibu untuk mencurahkan segala kasih sayangnya tanpa halangan dari pihak manapun;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kefamenanu Kelas II untuk mengirimkan salinan putusan ini tanpa materai kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belu dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan tentang perceraian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Timor Tengah Utara paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.582.000,- (lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Kfm |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2020/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yefri Bimusu, Br Hakim Anggota I Gede Adi Muliawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Rasid Asbanu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2020/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2020/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 5/Pdt.G/2020/PN Kfm
Statistik7725