- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Harly Yordaniansyah bin Gozali Hasibuan) untuk menjatuhkan Talak satu raj?i terhadap Termohon (Mimi Heri Karni binti Hendrik) dihadapan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi sebagian;
- Menetapkan seorang anak bernama Lim Galvin Athallasyah, lahir pada tanggal 6 Agustus 2020, di bawah Hak Asuh/pemeliharaan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi, dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk bertemu dengan anaknya demi kepentingan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya hadhanah untuk seorang anak tersebut setiap bulan sebesar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) di luar biaya kesehatan dan pendidikan sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (berusia 21 tahun) melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi selaku istri yang diceraikan oleh suami berupa:
- Nafkah iddah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah masa lampau sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 236/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
|
Nomor | 236/Pdt.G/2021/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Arif Hidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Rujaini Tanjung, Br Hakim Anggota Hasybi Hassadiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Nelson Dongoran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: yang harus dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi saat Tergugat Rekonvensi mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan; Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/Pdt.G/2021/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 236/Pdt.G/2021/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 236/Pdt.G/2021/PA.Pspk
Statistik6349