- Menyatakan bahwa Terdakwa Jiyanto Als Dasil Bin Parto Parno, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kumulatif Kesatu Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Jiyanto Als Dasil Bin Parto Parno terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Dan Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan Percobaan Atau Permufakatan Jahat Memiliki Narkotika Golongan I dalam Bentuk Tanaman?; sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Subsidair dan Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- 1 (satu) HP merk VIVO 1716 warna gold dengan No. SIM Card 087708349552.
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Krg |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuasri Haryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiaty Rovita, Br Hakim Anggota Ika Yustikasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Diannie Damayantie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.Sus/2021/PN Krg
Statistik12723