- Menyatakan Terdakwa Marzuki Arsyat Bin Alm. Arsyat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik berwarna biru berisikan Narkotika jenis Ganja yang terbalut dengan daun pisang dan setelah ditimbang seberat 103,86 gr (seratus tiga koma delapan puluh enam) gram;
- 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna hitam-biru dongker metalic dengan Emei 1 : 867966043408438;
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam dengan Emei 1 : 359759060612783;
- 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam berisikan 4 (empat) batang rokok;
- 3 (tiga) lembar kertas pembalut rokok merk 235 Dji Sam U;
- 1 (satu) korek api (mancis) warna hitam-putih bening,
- 1 (satu) unit handphone Merk Nokia warna hitam-putih dengan Emei : 350759060612783;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 155 CC warna hitam Dove dengan Noka : MH1KF4117KK475474 dan Nosin : KF41E1476291
Putusan PN CALANG Nomor 37/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nadia Yurisa Adila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Yudian Syah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Cag atas nama Terdakwa Muslem Arsyat Bin Alm. Arsyat; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 37/Pid.Sus/2021/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 37/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik10819