Putusan PN CALANG Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Andrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: T.hendra Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa yang bernama Sabirin Bin Alm. Sulaiman identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama - sama melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) plastik bening berisikan narkotika jenis sabu terbalut dengan kertas timah rokok dan terbalut plastik bening di dalam bungkus rokok Gudang Garam dan setelah ditimbang seberat 0,36 (nol koma tiga enam) gram; - 1 (satu ) pipet pendek berukuran sedang yang dilekukkan; - 1 (satu) pipet pendek berukuran sedang; - 1 (satu) wadah merek Gudang Garam berisikan : - 1 satu) kaca pirex tersambung dengan pipet berisikan sisa penggunaan narkotika jenis sabu; - 2 (dua) pipet kecil (sendok); - 1 (satu) pipet kecil tersambung dengan pipa besi kecil (kompor); - 1 (satu) wadah plastik bening berisikan kertas (pelindung kaca pirex); - 1 (satu) botol merek Vicks sebagai alat isap narkotika jenis sabu berukuran kecil; - 1 (satu) botol merek Nozy sebagai alat isap narkotika jenis sabu; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia bewarna hitam, Emei 1 : 358977093846514; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) Unit Sepeda Motor merek Supra X warna hitam List Merah dengan Noka : MH1JBP113FK283595, Nosin : JBP1E1281689; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Sabirin Bin Alm. Sulaiman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 38/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik10623