- Menyatakan Terdakwa I Dedi Bin Endang dan Terdakwa II Arsyik Bin Yusri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sejumlah Rp 38.973.000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit sepeda motor Satria FU, Nomor Polisi BL 3313 NY, Merek Suzuki Type FU 150SCD2, warna hitam, No. rangka MH8BG41 EAEJ381547, No. Mesin :G4271D381144;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama Zulkifli;
- 1 (satu) Unit Handphone Android merek OPPO warna putih;
- 1 (satu) Unit Handphone Android merek OPPO warna Grey;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia 105 warna biru;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia 105 warna hitam;
- 1 (satu) buah tas punggung warna coklat;
Putusan PN CALANG Nomor 40/Pid.B/2021/PN Cag |
|
Nomor | 40/Pid.B/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Andrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Ali Fikri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Sahen Bin Alm. M. Said. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pid.B/2021/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 40/Pid.B/2021/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 40/Pid.B/2021/PN Cag
Statistik989