Putusan PN CALANG Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Cag |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Andrian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Yudhistira Gilang Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: T.hendra Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa yang bernama Saifullah Bin Saifuddin identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama - sama melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) wadah plastik terbalut lakban warna hitam yang berisikan : - 1 (satu) kaca pirex tersambung pipet kecil berisikan sisa penggunaan Narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang seberat 1,22 gr (satu koma dua dua gram); - 1 (satu) pipet ukuran sedang (sendok); - 3 (tiga) pipet panjang ukuran sedang; - 1 (satu) pipet kecil tersambung dengan kertas timah kecil (kompor); Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) Unit Handphone merek Nokia warna biru berstiker list hitam, Emei / Seri : 358305031394027; - 1 (satu) Unit Handphone merek Xiaomi warna Gold berstiker hitam, Emei : 861426032291168; - 1 (satu) Unit Handphone merek Xiaomi warna hitam ? silver berstiker, Emei : 865690036532408; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Saifullah bin Saifuddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 39/Pid.Sus/2021/PN Cag
Statistik11743