Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1118 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1118 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Horadin Saragih, Junaedi |
Panitera | N.l. Perginasari A.r. |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PIMPINAN PERUSAHAAN GRAND SAKURA HOTEL MEDAN tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 295/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn., tanggal 17 Maret 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat tersebut;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sejak putusan ini di ucapkan;3. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon 2 kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total Rp8.004.800,00 (delapan juta empat ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), kekurangan upah Penggugat dari bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Juni 2020 dengan jumlah total sebesar Rp38.263.572,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1118_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1118_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1118 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 295/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik17633