Putusan PN JENEPONTO Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jnp |
|
Nomor | 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Firmansyah Amri |
Hakim Anggota | Bilden, Adhitia Brama Pamungkas |
Panitera | Theodores Harindah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Anak Emil Saputra Bin Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana Pembinaan Dalam Lembaga di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kota Makassar selama 3 (tiga) bulan dan Pelatihan Kerja yaitu di Balai Latihan Kerja (BLK) Makassar di Kota Makassar selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Anak dikeluarkan dari tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) butir obat daftar G jenis Y;? 1 (satu) sachet klip sedang yang berisikan 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) butir obat daftar G jenis Y;? 1 (satu) sachet klip sedang yang berisikan 95 (Sembilan puluh lima) butir obat daftar G jenis Y;? 1 (satu) buah handphone android merk Redmi 9 warna Ungu dengan nomor via WA 082197020150 ;? Uang tunai sejumlah Rp. 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000.00 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp20.000.00 (dua puluh ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp10.000.00 (sepuluh ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pada perkara nomor 99/Pid.Sus/2021/PN.Jnp atas nama Terdakwa Prayogi Bin Syarifuddin;6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Jnp
Statistik17740