- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I DALAM POKOK PERKARA / TERGUGAT INTERVENSI II, DAN PERMOHONAN BANDING KUASA HUKUM PARA PENGGUGAT INTERVENSI LAINNYA TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PASARWAJO NOMOR 25/PDT.G/2020/PN PSW TANGGAL 19 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGABULKAN EKSEPSI PEMBANDING YANG SEMULA SEBAGAI TERGUGAT I DALAM POKOK PERKARA/TERGUGAT INTERVENSI II ;
- MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM POKOK PERKARA /TERGUGAT INTERVENSI I DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD) ;
- MENYATAKAN GUGATAN INTERVENSI DARI PARA PEMBANDING YANG SEMULA SEBAGAI PARA PENGGUGAT INTERVENSI TERSEBUT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD);
- DALAM KONPENSI / INTERVENSI
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DALAM POKOK PERKARA / TERGUGAT INTERVENSI I TERBANDING DAN PARA PENGGUGAT INTERVENSI SEBAGAI PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I dalam Pokok Perkara / Tergugat Intervensi II, dan permohonan banding Kuasa Hukum Para Penggugat Intervensi lainnya tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Psw tanggal 19 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut;
- Mengabulkan Eksepsi Pembanding yang semula sebagai Tergugat I dalam Pokok Perkara/Tergugat Intervensi II ;
- Menyatakan Gugatan Terbanding semula Penggugat dalam Pokok Perkara /Tergugat Intervensi I dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard) ;
- Menyatakan Gugatan Intervensi dari Para Pembanding yang semula sebagai Para Penggugat Intervensi tersebut tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard);
- DALAM KONPENSI / INTERVENSI
- Menghukum Penggugat Konvensi dalam Pokok Perkara / Tergugat Intervensi I Terbanding dan Para Penggugat Intervensi sebagai Para Pembanding untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 107/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 107/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rerung Patong Loan |
Hakim Anggota | Mula Pangaribuan, Brusman |
Panitera | La Ode Ganisi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM INTERVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 107/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 107/PDT/2021/PT KDI
Statistik183359