- Menyatakan Nailan bin. alm. Kamaruzzaman, sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian kepada antar golongan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan terhadap pidana penjara tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap Terdakwa diberikan perintah lain atas alasan Terdakwa sebelum masa percobaan 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana;
- Menetapkan agar terdakwa di bebaskan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru metallic model : Vivo 1902, dengan nomor imei 1 : 86644044041433, imei 2 : 866440044041425
- 1 (satu) buah compact disc (cd) yang berisikan file arsip akun facebook an Nailan, LAN dengan Link URL : https://www. facebook.com/nailan.lan.1, Username : ocean_cean@ymail.com, password : kompeng99, milik Sdr. Nailan Bin Alm. Kamaruzzaman;
Putusan PN CALANG Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN Cag |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2020/PN Cag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paijal Usrin Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Patrio Cipta Harvibr Hakim Anggota Agus Andrian |
Panitera | Panitera Pengganti: T.hendra Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 7. 500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2020/PN_Cag.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2020/PN_Cag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 46/Pid.Sus/2020/PN Cag
Statistik386289