- 3 (tiga)lembar pecahan uang kertas @ Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang kertas @ Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar pecahan uang kertas @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang kertas @ Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar pecahan uang kertas @ Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang kertas @ Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 3 (tiga) keeping uang logam @ Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
- 1 (satu) keeping uang logam @ Rp. 100,- (serratus rupiah).
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 46/Pid.B/2020/PN Kfm |
|
Nomor | 46/Pid.B/2020/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Suyoga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yossius Reinando Siagian, Hakim Anggota Muhammad Nurulloh Jarmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Robertus Yustinus Haekase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Felix Sakunab alias Hari Sakunab dan Terdakwa II Rofinus Sakunab alias Ronus tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judisebagai mata pencaharian dan memberi kesempatan kepada khalayak umumuntuk melakukan permainan judi ?, sebagaimana dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama9 (Sembilan)Bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa - 1 (Satu) lembar layer kuru-kuru yang terbuat dari karpet yang terdapat angka mata dadu; - 6 (enam) buah mata dadu; - 1 (satu) buah piring, dan 1 (satu) buah tutupan piring tempat mata dadu; Dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. - 1 (satu) buah tas pinggang warna lorang yang berisikan uang sejumlah Rp. 383.600,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/2020/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/2020/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 46/Pid.B/2020/PN Kfm
Statistik7137