- 3 (tiga)lembar pecahan uang kertas @ Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang kertas @Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar pecahan uang kertas @ Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang kertas @ Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar pecahan uang kertas @ Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan uang kertas @ Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 3 (tiga) keeping uang logam @ Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
- 1 (satu) keeping uang logam @ Rp. 100,- (serratus rupiah);
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 44/Pid.B/2020/PN Kfm |
|
Nomor | 44/Pid.B/2020/PN Kfm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yefri Bimusu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yossius Reinando Siagian, Hakim Anggota Muhammad Nurulloh Jarmoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Aprianus Dominggus Bria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaFinsensius Asuat alias Finsentersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judisebagai mata pencaharian dan memberi kesempatan kepada khalayak umumuntuk melakukan permainan judi ?, sebagaimana dalam dakwaat tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar layar kuru-kuru yang terbuat dari karpet yang terdapat angka mata dadu; - 6 (enam) buah mata dadu; - 1 (satu) buah piring, dan 1 (satu) buah tutupan piring tempat mata dadu; - 1 (satu) buah tas pinggang warna lorang yang berisikan uang sejumlah Rp. 383.600,- (tiga ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus rupiah) yang terdiri dari Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terpisah atas nama terdakwa : Felix SakunabAlias Hari Sakunab, cs; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.B/2020/PN_Kfm.zip
- Download PDF
- 44/Pid.B/2020/PN_Kfm.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 44/Pid.B/2020/PN Kfm
Statistik6119