- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA TANGGAL 24 JUNI 2021 NOMOR 88/PID SUS/2021/PN KKA TERSEBUT SEKEDAR LAMANYA PIDANA TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ALDI DARMAWAN ALIAS ALDI BIN JUHARDIN TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA, DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH CELANA LEVIS PANJANG WARNA BIRU TUA;
- 1 (SATU) BUAH BAJU KAOS LENGAN PENDEK WARNA BIRU TUA BERTULISKAN AVENGED SEVENFOLD BERGAMBAR TENGKORAK;
- 1 (SATU) BUAH CELANA LEVIS PANJANG WARNA BIRU TUA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP7.500,00 (TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 24 Juni 2021 Nomor 88/Pid Sus/2021/PN Kka tersebut sekedar lamanya pidana terhadap Terdakwa sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Aldi Darmawan alias Aldi Bin Juhardin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana levis panjang warna biru tua;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru tua bertuliskan Avenged Sevenfold bergambar tengkorak;
- 1 (satu) buah celana levis panjang warna biru tua;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 110/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 110/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mulyadi |
Hakim Anggota | Dwi Dayanto, Brusman |
Panitera | I Gusti Made Kanca Ariputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN JESICA PETRUS LOTONG; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ALDI DARMAWAN ALIAS ALDI BIN JUHARDIN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Anak Korban Jesica Petrus Lotong; Dikembalikan kepada Terdakwa Aldi Darmawan alias Aldi Bin Juhardin; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 110/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 110/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 110/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik8741