- Menyatakan Terdakwa ANTONIUS RAMA KRISNA Als KRISNA Bin GOVINDA (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Merusak barang? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) persil legalisir Surat Keterangan ganti kerugian An. ROSSA BEANNA R. BUTAR ? BUTAR keluaran camat marpoyan damai, nomor register :456/KMD/VIII/2009, tanggal 13 Agustus 2009.
- 1 (satu) persil legalisir Surat Keterangan ganti kerugian An. ROSSA BEANNA R. BUTAR ? BUTAR keluaran camat marpoyan damai, nomor register :457/KMD/VIII/2009, tanggal 13 Agustus 2009.
- 1 (satu) bundel legalisir putusan perdata pengadilan negeri pekanbaru, nomor 26/Pdt.G/2016/PN.Pbr Antara MAULANA ARDI BAHAR LUBIS selaku penggugat dan ROSSA BEANNA R. BUTAR-BUTAR selaku tergugat.
- 1 (satu) lembar seng bekas.
- 2 (Dua) batang kayu cerocok ubar bekas.
- 1 (satu) batang kayu 4x6 cm bekas.
- 1 (satu) lembar nota pembelian tanggal 24 agustus 2014 sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- 1 (satu) lembar nota pembelian dari kedai kayu doa ibu tanggal 14 februri 2015 sejumlah Rp.1.115.000,- (satu juta seratus lima belas ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar nota pembelian dari kedai kayu doa ibu tanggal 25 februri 2015 sejumlah Rp.590.000,- (Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar nota pembelian dari toko SJK tanggal 25 ebruari 2015 sejumlah Rp.85.000,- (Delapan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar nota pembelian dari UD cendana tanggal 29 Juni 2015 sejumlah Rp.940.000,- (Sembilan ratus empat puuh ribu rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 415/Pid.B/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 415/Pid.B/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi ROSSA BEANNA R BUTAR ? BUTAR. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 415/Pid.B/2021/PN Pbr
Statistik7112