- Menyatakan TerdakwaARIANSYAH LUBIS Alias CACAterbukti bersalah melakukan tindak pidana ?dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua : 289 KUHPidana.
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaARIANSYAH LUBIS Alias CACAdengan pidana penjara selama1 (satu) tahun 4 (empat) bulanpenjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Ungu dengan Plat Nomor Kendaraan BK 3888 YAZ.
- 1 (satu) helai Jaket warna Hitam.
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk GANZ.
- 1 (satu) buah masker warna putih.
- 1 (satu) buah Tas warna hitam.
- 1 (satu) helai celana panjang warna Hitam.
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru dan ada bercak darah.
- 1 (satu) helai jilbab warna hitam.
- 1 (satu) buah Sprintbed ukuran 5 (lima) kaki merek King Star warna coklat muda.
- 1 (satu) buah Sprei warna pink.
- 1 (satu) lembar Bon Kontan Hotel & Restoran Gotong Royong (GR) dengan No. BILL 001605 Tgl. 6/5/2021.
- 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)..
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 769/Pid.B/2021/PN Rap |
|
Nomor | 769/Pid.B/2021/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Pelanggaran Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Br Hakim Anggota Khairu Rizki |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Terdakwa. Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Devita Triana Hasibuan Alias Devi. 4. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 769/Pid.B/2021/PN Rap
Statistik430