- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan adalah sebagai berikut;
- Sebidang tanah seluas 10.000 M2 terletak di Desa/Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau sesuai dengan Surat Ukur Nomor 122/10.12/R/2003 tertanggal 5 November 2003 dan Sertifikat Hak Milik No. 125 atas nama RAMOD AP (in casu: Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli dihadapan pejabat PPAT Fanesa Insandhora, S.H tanggal 30 September 2003, sekarang disebut terletak di Jalan Line VII, RT. 01/RW. 02, Dusun I Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
- Sebidang tanah seluas 194 M2 berikut bangunan yang ada diatasnya dahulu disebut terletak di Jalan Cendana, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sesuai dengan Gambar Situasi Nomor 4323/1995 tertanggal 1 September 1995 dan Sertifikat Hak Milik No. 2219 atas nama RAMODH ALI PUTRA (in casu: Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli dihadapan PPAT Suhaimah Simanjuntak, S.H tanggal 03 Juni 2016, sekarang disebut terletak di Jalan Cendana No. 26, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
- Sebidang tanah seluas 5.270 M2 terletak di Jalan UKA Desa/Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sesuai dengan Gambar Situasi Nomor 2669/1992 tertanggal 24 November 1992 dan Sertifikat Hak Milik No. 1336 atas nama RAMODH (in casu: Penggugat) berdasarkan Akta Jual Beli dihadapan PPAT Hj. Yulfita Rahim, S.H tanggal 05 Juni 2007 dan telah dilakukan perubahan Ganti Nama menjadi RAMODH ALI PUTRA berdasarkan Surat yang dibuat oleh Lurah Sidomulyo Barat tertanggal 03 Juni 2016.
- Sebidang tanah seluas 1.440 M2 terletak di Jalan Cikditiro RT.04/ RW.03 Dusun/Lingkungan Mahmud Marzuki, Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian Register Camat Nomor 293/SKGR/BKN/2006 tertanggal 04 Desember 2006 atas nama TUTI HANDAYANI (in casu: TERGUGAT) yang didalam surat tersebut sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Gang/Jalan = 90 Meter
- Sebelah Timur dengan M. Yunus = 16 Meter
- Sebelah Selatan dengan H. Karmalis = 90 Meter
- Sebelah Barat dengan Jln Cikditiro = 16 Meter
- Sebidang tanah seluas 5.920 M2 terletak di Jalan Prof. M. Yamin Gang Kartini RT.01/ RW.03 Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian Register Camat Nomor 292/SKGR/BKN/2006 tertanggal 04 Desember 2006 atas nama TUTI HANDAYANI (in casu: TERGUGAT) yang didalam surat tersebut sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Darsimah = 32 Meter
- Sebelah Timur dengan Samsul Bahri = 185 Meter
- Sebelah Selatan dengan Sungai Tatabuh = 32 Meter
- Sebelah Barat dengan Zamah = 185 Meter
- Sebidang tanah seluas 528 M2 dahulu terletak di RT.01/ RW.02 Dusun Mahmud Marzuki, Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Dati II Kampar, Provinsi Riau sekarang disebut terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan (Kumantan Bawah) RT.01/ RW.02 Dusun Mahmud Marzuki, Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 04 Agustus 2004 atas nama TUTI HANDAYANI (in casu: TERGUGAT) yang didalam surat tersebut sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Zamah = 35.20 Meter
- Sebelah Timur dengan Jamalia = 15 Meter
- Sebelah Selatan dengan Rahmah = 35.20 Meter
- Sebelah Barat dengan Rahimah = 15 Meter
- Sebidang tanah yang ada diatasnya dahulu terletak di RT.01/ RW.02 Dusun Mahmud Marzuki, Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Dati II Kampar, Provinsi Riau sekarang disebut terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan (Kumantan Bawah) RT.01/ RW.02 Dusun Mahmud Marzuki, Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 28 Agustus 2004 atas nama TUTI HANDAYANI (in casu: TERGUGAT) yang didalam surat tersebut sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Tuti Handayani = 18 Meter
- Sebelah Timur dengan Tuti Handayani = 10.50 Meter
- Sebelah Selatan dengan Timbul = 19 Meter
- Sebelah Barat dengan Rahimah = 12.30 Meter
- Sebidang tanah dahulu terletak di RT.01/ RW.02 Dusun Mahmud Marzuki, Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Dati II Kampar, Provinsi Riau sekarang disebut terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan (Kumantan Bawah) RT.01/ RW.02 Dusun Mahmud Marzuki, Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 28 Agustus 2004 atas nama TUTI HANDAYANI (in casu: TERGUGAT) yang didalam surat tersebut sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Barat dengan Zamah = 13.50 M
- Sebelah Timur dengan Sungai = 13.50 M
- Sebelah Utara dengan Fatimah/Maanjang/Rodui = 82 M
- Sebelah Selatan dengan Tuti Handayani = 13.50 M
- Sebidang tanah seluas 319 M2 dahulu terletak di RT.01/ RW.02 Dusun Mahmud Marzuki, Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Dati II Kampar, Provinsi Riau sekarang disebut terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan (Kumantan Bawah) RT.01/ RW.02 Dusun Mahmud Marzuki, Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 04 Agustus 2004 atas nama TUTI HANDAYANI (in casu: TERGUGAT) yang didalam surat tersebut sempadan sebagai
- Sebelah Utara dengan Siti Rahanah = 21.30 Meter
- Sebelah Timur dengan Raziah = 13.30 Meter
- Sebelah Selatan dengan Rahmah = 23.80 Meter
- Sebelah Barat dengan Rahmah = 15 Meter
- Sebidang tanah dahulu terletak di RT.01/ RW.02 Dusun Mahmud Marzuki, Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Dati II Kampar, Provinsi Riau sekarang disebut terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan (Kumantan Bawah) RT.01/ RW.02 Dusun Mahmud Marzuki, Desa/Kelurahan Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sesuai dengan Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 28 Agustus 2004 atas nama TUTI HANDAYANI (in casu: TERGUGAT) yang didalam surat tersebut sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Barat dengan Tuti/Rahmah = 13/10.40 Meter
- Sebelah Timur dengan Sungai = 25 Meter
- Sebelah Utara dengan Samsidar = 64 Meter
- Sebelah Selatan dengan Timbul = 35.50 Meter
- Sebidang tanah Perkebunan Karet Hasil Garapan terletak di Kawasan Pemerintahan Desa Koto Masjid, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar Sesuai dengan Surat Jual Beli tertanggal 28 Juli 2005 atas nama RAMODH AP.SE.AK (in casu: PENGGUGAT) yang didalam surat tersebut sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Danau PLTA = 150 Meter
- Sebelah Selatan dengan Danau PLTA = 150 Meter
- Sebelah Barat dengan Danau PLTA = 100 Meter
- Sebelah Timur dengan Danau PLTA = 100 Meter
- Sebidang tanah seluas 4.260,6 M2 dahulu terletak di Jalan Lingkar RT.03/ RW.01 Desa/Kelurahan Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Register Kantor Desa: 82/SKGR/DB/IX/2009 tertanggal 27 September 2009 dan Nomor Register Kantor Camat : 377/KT/X/2009 tertanggal 09 Oktober 2009 atas nama TUTI HANDAYANI (in casu: TERGUGAT) yang didalam surat tersebut sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Durazid = 50 Meter
- Sebelah Selatan dengan Padri = 50 Meter
- Sebelah Barat dengan Hisbun = 81,4 Meter
- Sebelah Timur dengan Ma?a = 82 Meter
- Sebidang tanah berbentuk ?L? dahulu terletak di Jalan Lingkar RT.03/ RW.01 Desa/Kelurahan Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Sesuai dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Register Kantor Desa: 81/SKGR/DB/IX/2009 tertanggal 27 September 2009 dan Nomor Register Kantor Camat : 378/KT/X/2009 tertanggal 09 Oktober 2009 atas nama TUTI HANDAYANI (in casu: TERGUGAT) yang didalam surat tersebut sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Tuti Handayani/Hisbun = 47/6 Meter
- Sebelah Selatan dengan Dasman = 53 Meter
- Sebelah Barat dengan Hisbun/Jl. Lingkar = 29/6 Meter
- Sebelah Timur dengan Padri = 35 Meter
- Sebidang tanah luasnya 480 M2 terletak di Jalan Prof. M. Yamin Gang Istiqomah RT. 01/RW. 03 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau Atas nama TUTI HANDAYANI (in casu: TERGUGAT) dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Sebelah Utara dengan Nasir = 10 Meter
- Sebelah Selatan dengan Nurul Fitri = 10 Meter
- Sebelah Barat dengan Parit (Got) = 48 Meter
- Sebelah Timur dengan Gang Istiqomah = 48 Meter
- Menetapkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada poin 2 di atas/nilainya menjadi hak dan bagian Penggugat dan seperdua bagian lagi menjadi hak dan bagian Tergugat;
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama yang dikuasainya kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat;
- Menghukum kepada Penggugat atau Tergugat untuk menyerahkan setifikat/surat tanah atau surat yang berhubungan dengan harta bersama tersebut kepada Tergugat atau Penggugat sesuai dengan bagian masing-masing.
- Menyatakan menolak dan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaart) gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menolak putusan uitvoorbaar bij voorraad yang diajukan Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara yang hinga kini dihitung sejumlah Rp2.355.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA PEKANBARU Nomor 767/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
|
Nomor | 767/Pdt.G/2021/PA.Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Anshary M. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asfawi, Br Hakim Anggota Nursolihin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ana Gustina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI berikut: yang dikuasainya kepada Tergugat dan jika tidak dapat dibagi secara natura, maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya seperdua diserahkan kepada Tergugat dan seperdua lainnya kepada Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 767/Pdt.G/2021/PA.Pbr.zip
- Download PDF
- 767/Pdt.G/2021/PA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama
:
767/Pdt.G/2021/PA.Pbr
Statistik
Statistik
117
76