- Menyatakan Terdakwa Roby Setiawan alias Sentong Bin Andrianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
- Menyatakan Terdakwa Roby Setiawan alias Sentong Bin Andrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp8.00.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket / plastik kecil transparan berisi serbuk kristal sisa dari pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik berat bersih 0,77186 gram;
- Sesobek plastik warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam no 083866261446;
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Fino warna putih nopol AD 4683 PH dikembalikan kepada saksi Diky Endra Pratama;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 151/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tjondro Wiwoho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Judijanto Hadi Laksana, Hakim Anggota Sutedjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronica Dyah Nugrahani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik4012