- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/ PARA PENGGUGAT REKONPENSI TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 1 AGUSTUS 2018, NOMOR : 45/ PDT.G./2018/ PN SMR. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI AMAR PUTUSAN DALAM GUGATAN REKONPENSI, SEHINGGA AMARNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 1 AGUSTUS 2018, NOMOR : 45/PDT.G./2018/PN SMR. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING/PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 Agustus 2018, Nomor : 45/ Pdt.G./2018/ PN Smr. yang dimohonkan Banding tersebut, sepanjang mengenai amar putusan dalam gugatan Rekonpensi, sehingga amarnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 Agustus 2018, Nomor : 45/Pdt.G./2018/PN Smr. yang dimohonkan Banding tersebut, untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Pembanding/Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 130/PDT/2018/PT SMR |
|
Nomor | 130/PDT/2018/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arthur Hangewa |
Hakim Anggota | Soesilo Atmoko, Bredward Harris Sinaga |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L IDALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSIDANREKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSIDANREKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/PDT/2018/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 130/PDT/2018/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 130/PDT/2018/PT SMR
Statistik10680