- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TENGGARONG NOMOR 44/PDT.BTH/2020/PN.TRG TANGGAL 19 MEI 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT.
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERBANDING I SEMULA TERLAWAN PENYITA.
- MENERIMA DAN MENGABULKAN PERLAWANAN DARI PEMBANDING I, PEMBANDING II, PEMBANDING III SEMULA PELAWAN I, PELAWAN II, PELAWAN III SEBAGIAN.
- MENYATAKAN PEMBANDING I, PEMBANDING II, PEMBANDING III SEMULA PELAWAN I, PELAWAN II, PELAWAN III, ADALAH PELAWAN YANG BENAR.
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN PEMBANDING I SEMULA PELAWAN I ADALAH PEMILIK TANAH YANG BERITIKAD BAIK ATAS BIDANG TANAH SESUAI SURAT PERNYATAAN PEMILIKAN TANAH/DAN PENGUASAAN TANAH SPPT NO. 30/SPPPT/VI/2004 TERTANGGAL 23 JUNI 2004 YANG TERLETAK DI JL. ASTIKU, RT. 02, KEL. PENDINGIN KEC. SANGA-SANGA, KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, SELUAS 15.000 M2, DENGAN UKURAN PANJANG 500 M X LEBAR 30 M, DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA : HJ. ASKIYAH DIJUAL KEPADA IRIYANSYAH.
- TIMUR : SUNGAI MAHAKAM.
- SELATAN : H. JANTAR MAS.
- BARAT : IRIYANSYAH;
- UTARA : IRIYANSYAH, SEKARANG TERLAWAN PENYITA HENDRO SUJARWO.
- TIMUR : SUNGAI MAHAKAM.
- SELATAN : PELAWAN II FANDI WIJAYA OEIJ.
- BARAT : HAMSI.
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN PELAWAN II ADALAH PEMILIK TANAH YANG BERITIKAD BAIK ATAS BIDANG TANAH SESUAI SURAT PERNYATAAN MELEPASKAN HAK ATAS TANAH/SPMHAT NO. 04/PEM/SS/III/2005 YANG TERLETAK DI JL. ASTIKU, RT. 02, KEL. PENDINGIN, KEC. SANGA-SANGA, KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA SELUA 25.000 M2, DENGAN UKURAN PANJANG 500 M X LEBAR 50 M, DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA : PELAWAN I USMAN JAYA.
- TIMUR : SUNGAI MAHAKAM.
- SELATAN : H. JANTAR MAS.
- BARAT : IRIYANSYAH.
- UTARA : PELAWAN I USMAN JAYA.
- TIMUR : SUNGAI MAHAKAM.
- SELATAN : PELAWAN III IRWAN WIJAYA.
- BARAT : HAMSI.
- MENYATAKAN DAN MENETAPKAN PELAWAN III ADALAH PEMILIK TANAH YANG BERITIKAD BAIK ATAS BIDANG TANAH SESUAI SURAT PERNYATAAN MELEPASKAN HAK ATAS TANAH NO. 07/PEM/SS/III/2005 TERTANGGAL 24 MARET 2005 DI JL. ASTIKU, RT. 02, KEL. PENDINGIN, KEC. SANGA-SANGA, KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA, SELUAS 25.000 M2, DENGAN UKURAN PANJANG 500 M X LEBAR 50 M DENGAN BATAS-BATAS YAITU:
- UTARA : PELAWAN II FANDI WIJAYA OEIJ.
- TIMUR : SUNGAI MAHAKAM.
- SELATAN : IRIYANSYAH.
- BARAT : IRIYANSYAH.
- UTARA : PELAWAN II FANDI WIJAYA OEIJ.
- TIMUR : SUNGAI MAHAKAM.
- SELATAN : TERLAWAN TERSITA FUSANTO WIJAYA.
- BARAT : HAMSI.
- MEMERINTAHKAN PERMOHONAN EKSEKUSI DAN/ATAU SITA EKSEKUSI NO. 2/PDT.EKS/2020/PN.TRG JO NO. 62/PDT.G/2016/PN.TRG DITANGGUHKAN.
- MEMERINTAHKAN PENGANGKATAN SEBAGIAN PELETAKAN SITA EKSEKUSI NO. 2/PDT.EKS/2020/PN.TRG JO NO. 62/PDT.G/2016/PN.TRG SEPANJANG BERADA DI OBYEK BIDANG TANAH MILIKPEMBANDING I SEMULA PELAWAN I SESUAI SPPT NO. 30/SPPPT/VI/2004, OBYEK BAIDANG TANAH MILIK PEMBANDING II SEMULA PELAWAN II SESUAI SPMHAT NO. 04/PEM/SS/III/2005 DAN OBYEK TANAH MILIK PEMBANDING II SEMULA PELAWAN III SESUAI SPMHAT NO. 07/PEM/SS/III/2005.
- MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERLAWAN PENYITA DAN TERBANDING II SEMULA TERLAWAN TERSITA UNTUK TUNDUK DAN PATUH TERHADAP PUTUSAN INI.
- MEMERINTAHKAN TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERLAWAN I, TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERLAWAN II, TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERLAWAN III DAN TURUT TERBANDING IV SEMULA TURUT TERLAWAN IV UNTUK TUNDUK MENTAATI ISI PUTUSAN.
- MENOLAK GUGATAN PERLAWANAN DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PELAWAN SELEBIHNYA
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 44/Pdt.Bth/2020/PN.Trg tanggal 19 Mei 2021 yang dimohonkan banding tersebut.
- Menolak eksepsi dari Terbanding I semula Terlawan Penyita.
- Menerima dan mengabulkan perlawanan dari Pembanding I, Pembanding II, Pembanding III semula Pelawan I, Pelawan II, Pelawan III sebagian.
- Menyatakan Pembanding I, Pembanding II, Pembanding III semula Pelawan I, Pelawan II, Pelawan III, adalah Pelawan yang benar.
- Menyatakan dan menetapkan Pembanding I semula Pelawan I adalah pemilik tanah yang beritikad baik atas bidang tanah sesuai Surat Pernyataan Pemilikan Tanah/dan Penguasaan Tanah SPPT No. 30/SPPPT/VI/2004 tertanggal 23 Juni 2004 yang terletak di Jl. Astiku, RT. 02, Kel. Pendingin Kec. Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, seluas 15.000 m2, dengan ukuran Panjang 500 m x lebar 30 m, dengan batas-batas:
- Utara : Hj. Askiyah dijual kepada Iriyansyah.
- Timur : Sungai Mahakam.
- Selatan : H. Jantar Mas.
- Barat : Iriyansyah;
- Utara : Iriyansyah, sekarang Terlawan Penyita Hendro Sujarwo.
- Timur : Sungai Mahakam.
- Selatan : Pelawan II FANDI WIJAYA OEIJ.
- Barat : Hamsi.
- Menyatakan dan menetapkan Pelawan II adalah pemilik tanah yang beritikad baik atas bidang tanah sesuai Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah/SPMHAT No. 04/Pem/SS/III/2005 yang terletak di Jl. Astiku, RT. 02, Kel. Pendingin, Kec. Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara selua 25.000 m2, dengan ukuran Panjang 500 m x lebar 50 m, dengan batas-batas:
- Utara : Pelawan I USMAN JAYA.
- Timur : Sungai Mahakam.
- Selatan : H. Jantar Mas.
- Barat : Iriyansyah.
- Utara : Pelawan I USMAN JAYA.
- Timur : Sungai Mahakam.
- Selatan : Pelawan III IRWAN WIJAYA.
- Barat : Hamsi.
- Menyatakan dan menetapkan Pelawan III adalah pemilik tanah yang beritikad baik atas bidang tanah sesuai Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No. 07/Pem/SS/III/2005 Tertanggal 24 Maret 2005 di Jl. Astiku, RT. 02, Kel. Pendingin, Kec. Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, seluas 25.000 m2, dengan ukuran Panjang 500 m x lebar 50 m dengan batas-batas yaitu:
- Utara : Pelawan II FANDI WIJAYA OEIJ.
- Timur : Sungai Mahakam.
- Selatan : Iriyansyah.
- Barat : Iriyansyah.
- Utara : Pelawan II FANDI WIJAYA OEIJ.
- Timur : Sungai Mahakam.
- Selatan : Terlawan Tersita FUSANTO WIJAYA.
- Barat : Hamsi.
- Memerintahkan permohonan eksekusi dan/atau sita eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2020/PN.Trg jo No. 62/Pdt.G/2016/PN.Trg ditangguhkan.
- Memerintahkan pengangkatan sebagian peletakan sita eksekusi No. 2/Pdt.Eks/2020/PN.Trg jo No. 62/Pdt.G/2016/PN.Trg sepanjang berada di obyek bidang tanah milikPembanding I semula Pelawan I sesuai SPPT No. 30/SPPPT/VI/2004, obyek baidang tanah milik Pembanding II semula Pelawan II sesuai SPMHAT No. 04/Pem/SS/III/2005 dan obyek tanah milik Pembanding II semula Pelawan III sesuai SPMHAT No. 07/Pem/SS/III/2005.
- Menghukum Terbanding I semula Terlawan Penyita dan Terbanding II semula Terlawan Tersita untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Memerintahkan Turut Terbanding I semula Turut Terlawan I, Turut Terbanding II semula Turut Terlawan II, Turut Terbanding III semula Turut Terlawan III dan Turut Terbanding IV semula Turut Terlawan IV untuk tunduk mentaati isi putusan.
- Menolak gugatan perlawanan dari Para Pembanding semula Para Pelawan selebihnya
Putusan PT SAMARINDA Nomor 133/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 133/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brpurnomo Amin Tjahjo |
Panitera | - Halifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: SETELAH ADA PERUBAHAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH, MAKA BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: SETELAH ADA PERUBAHAN PEMILIK DAN PENGUASAAN TANAH, MAKA BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: SELAH ADA PERUBAHAN PEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH, MAKA BATAS-BATASNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT: MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERLAWAN PENYITA UTUK MEMBAYAR BAIAYA PERKARA INI DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Setelah ada perubahan pemilikan dan penguasaan tanah, maka batas-batasnya adalah sebagai berikut: Setelah ada perubahan pemilik dan penguasaan tanah, maka batas-batasnya adalah sebagai berikut: Selah ada perubahan pemilikan dan penguasaan tanah, maka batas-batasnya adalah sebagai berikut: Menghukum Terbanding I semula Terlawan Penyita utuk membayar baiaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 133/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 133/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 133/PDT/2021/PT SMR
Statistik13557