- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT NOMOR 67/PDT.G/2020/PN SDW TANGGAL 27 APRIL 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA BUNYI AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 67/Pdt.G/2020/PN Sdw tanggal 27 April 2021 yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sehingga bunyi amar Putusan sebagai berikut:
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 121/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 121/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | Brendang Sriastining Wiludjeng, Sinung Hermawan |
Panitera | - Zulkifli Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DALAM PROVISI - MENOLAK PROVISI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA - MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD); |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI - Menolak Provisi Para Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 121/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 121/PDT/2021/PT SMR
Statistik8087