- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tidak Syah dan tidak Berharga :
- Surat Pengikatan Jual Beli bawah tangan yang dibuat diatas kertas tidak bermaterai, yang dilegalisasi dikantor Tjong Deddy Iskandar, Sarjana Hukum, Notaris di Medan No. 4226/L/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012;
- Surat Kuasa Nomor : 63.- yang dibuat dihadapan Tjong Deddy Iskandar, Sarjana Hukum, Notaris di Medan tanggal 24 Juli 2012;
- Surat Perjanjian Pengosongan Rumah yang dibuat bawah tangan di atas kertas tidak bermaterai dilegalisasi dikantor Tjong Deddy Iskandar, Sarjana Hukum Notaris di Medan Nomor 4227/L/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012;
- Akta Jual Beli Nomor 194/2017 tanggal 10 Mei 2017 berhadapan dengan Tjong Deddy Iskandar, Sarjana Hukum Notaris di Medan;
- Surat Berita Acara Serah Terima antara Tuan David Tan selaku Pihak Pertama/Penjual/yang menyerahkan dan Tuan Julian Martin selaku Pihak Kedua/Yang Membeli/Menerima Penyerahan tertanggal 22 Maret 2017 dilegalisir tertanggal 22 Maret 2017 yang dilegalisasi Nomor 9720/L/III/2017 pada kantor Tjong Deddy Iskandar , Sarjana Hukum Notaris di Medan.
- Surat ? surat lain yang timbul karena adanya perbuatan melawan hukum atas tanah objek perkara;
- Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.086.000,00 (tiga juta delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 243/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 243/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Martua Sagala |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sariduma Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara. 4.Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Pihak-pihak lain yang memegang dan menguasai Buku Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1865/Pulau Brayan Bengkel yang berasal dari tanah negara bekas Hak Guna Bangunan No. 300/ Pulo Brayan Bengkel, Surat Ukur Nomor 5163/1995 dengan ukuran 1.027 M2 tertanggal 6 April 1995 untuk menyerahkannya Kepada Para Penggugat; 5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membalik namakan sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik Nomor 1865/ Pulo Brayan Bengkel yang berasal dari tanah negara bekas Hak Guna Bangunan ?No. 300/ Pulo Brayan Bengkel, Surat Ukur Nomor 5163/1995 dengan ukuran 1.027 M2 tertanggal 6 April 1995 yang diterbitkan sebagai Sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Medan dari nama Julian Martin kenama Sim Kie, karena adanya Putusan ini; 6. Menghukum Tergugat I, II dan IV untuk membayar Dwang Som sebesar Rp.1.000.000,00 (satu Juta rupiah) per hari apabila Tergugat I, II dan IV lalai melaksanakan putusan ini sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi: - Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pdt.G/2020/PN Mdn
Statistik6110