Putusan PN BANDA ACEH Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Bna |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2021/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Astuti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Safri, Hakim Anggota Hasanuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Aslida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III serta Turut Tergugat I untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Surat Kuasa Menjual No. 14 tanggal 22 November 2019 adalah sah dan mengikat bagi Tergugat I, II, III dan IV; 3. Menyatakan pembayaran atau pelunasan tanah terperkara yang dilakukan Penggugat melalui Tergugat IV selaku kuasa Tergugat I, II dan III adalah sah; 4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik; 5. Menyatakan jual beli tanah terperkara antara Penggugat selaku Pembeli dengan Para Tergugat selaku Penjual adalah sah; 6. Menyatakan tanah terperkara seluas 220 M2 (dua ratus dua puluh dua meter persegi) terletak di Desa Lampeot Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 02183/ Lampeuot dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatas dengan parit kecil/ tanah Taufik Cs; - Selatan berbatas dengan Jalan dan tanah kaplingan H. Budiman Ali Cs (SHM.02185); - Timur berbatas tanah kaplingan H.Budiman Ali Cs (SHM No.02180 dan No.02184); - Barat berbatas parit kecil/ tanah Taufik Cs dan tanah H.Budiman Ali Cs (SHM No.02120); Adalah sah sebagai milik Penggugat. 7. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara beserta Sertipikat Hak Milik No. 02183/ Lampeuot kepada Penggugat dalam kondisi baik dan berharga; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI: - Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu tupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2021/PN Bna
Kasasi : 1562 K/Pdt/2022
Banding : 90/PDT/2021/PT BNA.
Statistik17454