- Menyatakan Terdakwa Mariani alias Yani binti Mahmud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) Plastik Klips transparan berisikan diduga Narkotika jenis Sabu diberi kode 1 dengan berat keseluruhan Brutto: 103,01 (seratus nol tiga koma nol satu) gram, 1 (satu) Plastik Klips transparan berisikan diduga Narkotika jenis Sabu diberi kode 2 dengan berat keseluruhan Brutto: 101,16 (seratus nol satu koma satu enam) gram, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Genio warna hitam Merah No.Pol: F 4244 FEU tahun 2019 No.Ka: MH1JM6113KK104776 No.Sin:JM61E1104778 An. Ukat, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat Hitam No.Pol:KB 6905 QQ No.Ka:MH1JM3117JK984572 dan No.Sin:JM31E1980209 An. Haryanto, 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam KB 6896 QQ tahun 2018 No.Ka:MH1JFZ127JK669728 No.Sin:JFZ1E2676306 An.Mahwedi, 1 (satu) unit Hp Oppo warna hitam No Hp:081352379379 IMEI1:868503033479530 dan IMEI2:868503033479522, 1 (satu) Unit HP SAMSUNG lipat warna putih dengan nomor Hp:085249441990 dengan IMEI1;356381081794772 dan 356382081794770, 1 (satu) Unit Hp Oppo F9 warna Unggu dengan nomor Hp:081258558586 dengan IMEI1:869597043180012 dan IMEI2: 869597043180004, 1 (satu) Unit HP Nokia Senter warna Biru nomor Hp:085888042592 dengan Nomor Seri:354853080875648, 1 (satu) Unit HP XIAOMI warna silfer nomor Hp:085822923227 dengan IMEI1;866002031044406 dan IMEI2;866002031044414;
- pergunakan dalam perkara Noviana als Novi Kacong binti Lasirun (Alm).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 778/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 778/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 778/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 778/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 778/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik229