- Menyatakan Terdakwa ENY PRIYANTI Binti SUPRIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika?, sebagaimana dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic klip transparan yang didalamnya berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) plastic klip Transparan yang didalamnya berisi Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bungkus plastic bening yang didalamnya terdapat narkotika yang diduga jenis ekstasi berbentuk superman warna merah muda dengan jumlah keseluruhan 3367 (tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh) butir;
- 1 (satu) buah karung beras merek Anak Raja;
- 1 (satu) buah tas warna hitam merek Polo Rasta;
- 1 (satu) buah potongan lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah plastic warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna biru putih type A92.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 780/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 780/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 780/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 780/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 780/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik2713