- Menyatakan Terdakwa Syaefudin alias Syaef bin Karna telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat untuk melakukan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak minuman merk Royal Brewhouse warna coklat terdapat wadah plastik transparan bertuliskan Bintang Toejoe Bejo Jahe Merah yang didalamnya berisi 11 (sebalas) butir tablet merk Love Narkotika jenis ekstasi berwarna coklat dan 32 (tiga puluh dua) butir tablet merk Perisai Narkotika jenis ekstasi berwarna biru.
- 1 (satu) kotak minuman merk Royal Brewhouse warna hitam yang didalamnya berisi 36 (tiga puluh enam) butir tablet merk Perisai Narkotika jenis ekstasi berwarna biru.
- 1 (satu) kotak The Dispenser yang didalamnya berisi 1 (satu) butir tablet merk Perisai Narkotika jenis ekstasi berwarna biru.
- 1 (satu) kantong berisi klip-klip kosong.
- Uang tunai sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 899/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 899/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moch. Nur Azizi, Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Lusi Nurmadiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 899/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik244