- Menyatakan Terdakwa Dicky Satria Wiguna Als Dicky Bin Nurhalidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram? sebagaimana alternative dakwaan Kesatu melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 209 Tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Satria Wiguna Als Dicky Bin NurhalidiI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun .dan denda Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Disisihkan untuk dilakukan pemusnahan di beri kode B dengan berat Brutto : 18,37 (delapan belas koma tiga puluh tujuh) gram;
- Disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium di BPOM pontianak di beri kode A dengan berat Brutto 0.26 (nol koma dua enam) gram;
- Disisihkan untuk kepentingan barang bukti di persidangan di beri kode 1 dengan berat brutto : 1,67 (satu koma enam tujuh) gram;
- Disisihkan untuk dilakukan pemusnahan di beri kode B dengan berat Brutto : 18,37 (delapan belas koma tiga puluh tujuh) gram;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 881/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 881/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti, Br Hakim Anggota Moch Ichwanudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sy. Riva Kurnia T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili - 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu diberi kode 1 dengan Berat Brutto : 20,30 (dua nol koma tiga nol) gram: - Disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium di BPOM Pontianak di beri kode A dengan berat Brutto 0.26 (nol koma dua enam) gram; - Disisihkan untuk kepentingan barang bukti di persidangan di beri kode 1 dengan berat brutto : 1,67 (satu koma enam tujuh) gra; - 1 (satu) unit Handphone XIOMI Warna Silver dengan nomor HP : 0821- 5706-7687 dan 0896-5519-0414. Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio J warna putih hitam dengan KB 3148 TH dan 1 (satu) buah kunci kontak. Dikembalikan kepada terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 881/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik254