- Menyatakan Terdakwa ISKANDAR ALIAS RAMPOK BIN ZULKIFLI HASAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit baterai mobil jenis GS Premium N 70 dengan nomor seri 65d31R;
- 1 (satu) unit baterai mobil jenis GS N 50Z dengan nomor seri 17A5C8K018 ;
- 1 (satu) unit baterai mobil jenis Yuasa NS 60 dengan nomor seri 46B24R;
- 1 (satu) unit baterai mobil jenis Incoe N 50z dengan nomor seri 2326A3C;
- 1 (satu) unit baterai mobil jenis Incoe N 50Z dengan nomor seri 283CB3C;
- 1 (satu) unit baterai mobil jenis Incoe NS 60Z dengan nomor seri 0736B3DO123,;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah maron tahun 2009 dengan nomor polisi MH328D00A9J5059 nomor mesin 28D50696;
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 16/Pid.B/2019/PN LSK |
|
Nomor | 16/Pid.B/2019/PN LSK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Latiful |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fitriani, Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Amirul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi an. khalidin Bin Muhanmmad; Dikembalikan kepada saksi an. Jalaluddin Bin Ibrahim; Dikembalikan kepada saksi an.Prayetno Bin Amir; Dikembalikan kepada saksi an. Rizanur Bin Razali; Dikembalikan kepada saksi an. Irwansyah Bin A.Aziz; Dikembalikan kepada saksi an. Hanafiah Bin Basyah; Dirampas untuk Negara ; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2019/PN_LSK.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2019/PN_LSK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2019/PN LSK
Statistik665