- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI NOMOR 7/PDT.G/2021/PN KDI TANGGAL 2 AGUSTUS 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT I DAN TERGUGAT II TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI KEPADA PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN SEBESAR RP. 500.000.000,-(LIMA RATUS JUTA RUPIAH).
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN II SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BUNGA UANG SEBESAR 6% DARI RP. 500.000.000,-(LIMA RATUS JUTA RUPIAH) PERTAHUN TERHITUNG SEJAK BULAN PEBRUARI 2019 SAMPAI DENGAN PUTUSAN INI DILAKSANAKAN SECARA BAIK.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI PENGGUGAT REKONPENSI/ TERGUGAT KONPENSI SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT DALAM KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN DITINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000.00,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Kdi tanggal 2 Agustus 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah).
- Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng untuk membayar bunga uang sebesar 6% dari Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) pertahun terhitung sejak bulan Pebruari 2019 sampai dengan putusan ini dilaksanakan secara baik.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam dua tingkat peradilan dan ditingkat banding sebesar Rp150.000.00,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT KENDARI Nomor 98/PDT/2021/PT KDI |
|
Nomor | 98/PDT/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Berton Sihotang, Brmulyadi |
Panitera | Muuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/PDT/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 98/PDT/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 98/PDT/2021/PT KDI
Statistik14878